KASUS EMAIL PRITA MULYASARI

Awal pekan ini berita terhangat selebriti adalah kedatangan Manohara Odeli Pinot kembali ke Indonesia. Dalam dunia politik, masih gonjang ganjing sepak terjang tim sukses masing-masing Calon Pasangan Pemilu Presiden Indonesia. Dalam dunia internet…? Apalagi kalau bukan kasus Email Prita Mulyasari yang mengantarkannya ke penjara sementara waktu.

Hanya menulis email masuk penjara…? Itulah yang dialami oleh seorang Prita Mulyasari dalam kasusnya berhadapan dengan RS. OMNI Internasional.

Kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan oleh pihak RS.OMNI ke Prita Mulyasari menuai banyak protes dan kecaman bahkan tak urung Jusuf Kalla langsung memberikan tangguhan penahanan kepada Prita Mulyasari yang sudah ditahan dalam penjara.

Demokrasi identik dengan kebebasan. Kebebasan seseorang di batasi oleh kebebasan orang lain. Namun bukan berarti pula orang tak boleh menerima kritikan dan kecaman yang mungkin saja benar adanya.

RS. OMNI sebagai layanan publik, semua orang bisa mengakses layanan yang diberikan. alangkah bijaksananya jika kasus ini bukanlah dianggap sebagai pencemaran nama baik, namun sebagai sebuah kritikan.

Kita bisa bercermin pada zaman dahulu, dimana demokrasi yang dijalankan, sulit sekali menerima kritikan dan kecaman sebagai bagian untuk mengoreksi kekurangan yang dimiliki. Akibatnya pemberangusan dan pencabutan izin ini itu seringkali terjadi. Orang masuk penjara dengan alasan yang tak jelas.

Sekarang demokrasi yang berjalan justru memberikan akses kepada semua pihak untuk saling introspeksi, bukan dianggap sebagai musuh. Bukankah itu demi kebaikan…?

Lantas kalau hal ini dibiarkan, bukan hanya pihak RS.OMNI yang justru mendapat pencitraan lebih buruk, pun lembaga dan pihak lain yang mungkin saja mengalami hal yang serupa, akan sulit untuk mengoreksi kekurangan yang ada. Bagaimana mau maju dan berkembang…?

Bukankah kita dapat mengetahui kekurangan diri dari kritikan orang lain…?

Leave a Response